hukum kebiasaan internasional. Hukum Internasional – Pengertian Menurut Para Ahli, Sumber, Asas, Makna, Perbedaan & Contoh – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Hukum Internasional adalah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, sumber, asas, makna, perbedaan dan contoh, nah agar lebih dapat memahami dan. hukum kebiasaan internasional

 
Hukum Internasional – Pengertian Menurut Para Ahli, Sumber, Asas, Makna, Perbedaan & Contoh – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Hukum Internasional adalah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, sumber, asas, makna, perbedaan dan contoh, nah agar lebih dapat memahami danhukum kebiasaan internasional  Menurut Konvensi Wina tahun 1961 yang disebut diatas, dijelaskan bahwa setiap orang yang berhak mendapat kekebalan dan hak istimewa akan mulai menikmatinya semenjak pengangkatannya diakui oleh negara penerima dan diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau ke

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus : Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia. Kebiasaan itu sendiri terdapat dua syarat sehingga bisa dikatakan sebagai kebiasaan internasional, yaitu (1) Kebiasaan harus yang bersifat umum,Bukti keberadaan sebuah kebiasaan internasional ialah: Korespondensi Diplomatik, pernyataan kebijakan, siaran pers, pendapat dari pejabat yang berwenang tentang hukum, keputusan eksekutif dan prakteknya, komentar resmi dari pemerintah tentang rancangan yang dibuat oleh ILC, Undang-undang nasional, keputusan pengadilan nasional, kutipan. Tindak pidana internasional atau international crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam hukum kebiasaan internasional, belum ada ketentuan yang jelas hingga sat ini. Hukum perjanjian internasional hanya mengikat Negara-negara yang menjadi pihak dalam suatu perjanjian tertentu; hukum kebiasaan internasional, di sisi lain, pada umumnya mengikat semua Negara. kaidah kebiasaan hukum internasional dari adat-istiadat dan praktek-praktek yang ditaati oleh negara-negara tersebut dalam hubungan mereka satu sama lain. 1 Masing-masing sumber hukum tersebut memiliki karakteristik dan kedudukan tersendiri, dengan kata lain hukum kontrak internasional mempunyai banyak landasan atau ketentuan. Jakarta -. Kebiasaan internasional Kebiasaan sebagaimana dimaksudkan oleh Hukum Internasional, adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. , Lihat Tamia Ayu Dian Faniati, 2012, hlm. [432]. Warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional dilindungi oleh Pasal 3 Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II, dan aturan kebiasaan yang diatur dalam hukum humaniter internasional. Kewajiban menghormati (to respect) berarti bahwa negara harus menahan diri (refrain) dari intervensi terhadap hak-hak yang dijamin. Judge Read dari Kanada menegaskan bahwa hukum kebiasaan internasional tidak mengakui aturan yang mengatur sabuk perairan negara pantai yang akan diukur. terwujud jika diimplementasikan oleh seluruh negara demikian berstatus hukum kebiasaan internasional. Disadari bahwa perlu adanya bantuan keuangan dan teknik kepada negara terkebelakang. Kontribusi Konvensi ini bagi unifikasi hukum dagang internasional sangat signifikan. International Court of Justice/ICJ), yaitu meliputi: perjanjian internasional (treaty), hukum kebiasaan internasional (customary international law), prinsip-prinsip umum hukum (general principlesof law), yurisprudensi (judicial decisions) dann doktrin (doctrine) atau pendapat para ahli yang telah diakuiPemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. DEFENISI HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Ada dua pendekatan yang memungkinkan untuk merumuskan defenisi hukum ekonomi internasional. Yang diimplementasikan ke dalam bentuk perundang-undangan oleh masing-masing negara. 4. 150 secara hati-hati dan teliti memeriksa klaim ekspansif RRC di Laut China Selatan dan menyimpulkan. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional . P. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler 3. Alfred Verdross berpendapat bahwa yang membedakan proses pembentukan prinsip dalam hukum internasional dengan hukum kebiasaan internasional adalah dalam hukum kebiasaan internasional, “opinion juris” terlihat dalam praktek Negara tersebut, sementara sebuah prinsip itu lahir ketika adanya pengakuan. 8. Dimana subyek Hukum Internasional bukan hanya negara . NO. Negara-negara di kawasan Amerika Latin dan Karabia telah mengakui dan menghormati lembaga suaka dalam hubungan antar mereka sudah sejak abad ke-19, sebagaimana terefleksikan dalam Perjanjian Montevideo tentang Hukum Pidana Internasional, 1889, yang memuat. hukum internasional pada masa awal tahun duaribuan (abad ke 21) pasti sudah berbeda dengan hukum internasional·l980-an dan 1990-an. Namun tidak didasari dengan hukum. Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (International customary rules), misalnya ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal yang berlayar dimalam hari dilaut bebas untuk menghindari tabrakan. Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. If, under the foregoing paragraphs, a party may invoke a fundamental change of circumstances as a ground for terminating or withdrawing from a treaty it may also invoke the change as a ground for suspending the operation of the treaty. Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Berikut ini adalah beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli yaitu: 1. Juga adanya kebiasaan-kebiasaan internasional yang merupakan praktek negaranegara yang dapat diterima sebagai hukum kebiasaan internasional. Lapor Hansip. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam. Struktur hukum lingkungan internasional juga mengalami perubahan terkait antara lain tanggung jawab negara, hak dan kewajiban negara, serta bangkitnya eco-rights dan hak- hak hewan yang secara fundamental mengubah pendekatan hukum kebiasaan internasional menjadi perkembangan baru lingkungan internasional yang progresif. Menurut Martin Dixon subyek hukum internasional adalah suatu badan yang cakap untuk melakukan segala hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum dan akan menimbulkan wewenang hukum di bawah hukum internasional. kodifikasian atau merumuskan hukum kebiasaan antara lain Konvensi Genewa 1949, Konvensi Wina 1961, Konvensi Wina 1963, dan sebagainya. Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum (2020), kebiasaan adalah perilaku berulang yang kemudian membentuk pola perilaku atau norma. ABSTRACT rmed Forces combat training is very essential to build a strong military force, but if conducted continuously for a long time it will cause damage to the natural environment. 7. Internasional. Klasifikasi Kejahatan Internasional. 3. Waldock, 1962). haruslah memenuhi un sur-unsur sebagaimana yang diformula sikan dalam pasal 38 ayat. oleh perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional; dilakukan dalam konflik bersenjata; dilakukan oleh salah satu pihak dalam konflik, ditujukan kepada pihak yang tidak terlibat dalam konflik atau pihak lain dalam konflik. Jadi istilah hukum umum disini melingkupi latar internasional. Ketentuan tersebut tidak2. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Kebiasaan Internasional (customary law) sebagai praktek yang diterima oleh Negara-negara sebagai hukum, memiliki dua elemen yang harus terpenuhi untuk bisa digunakan sebagai sumber hukum internasional. Konsekuensi hukum dapat dilihat dalam pelaksanaannya dimana berdasarkan hukum kebiasaan internasional yang kini berkembang tidak lagi mempermasalahkan Surat Kuasa Penuh sehingga tidak membawa konsekuensi hukum pada perjanjian, walaupun dilakukan tanpa adanya Surat Kuasa Penuh. Kebiasaan Internasional 3. Peraturanya sampai sekarang sebagian besar masih di berlakukan sebagai bagian dari kumpulan hukum internasional. Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Bila jus cogens tidak tepat dimasukan sebagai hukum kebiasaan internasional, gagasan bahwa norma peremptory berasal dari status konvensi atau perjanjian internasional yang bersifat “ nonderogable ” juga belum sepenuhnya tepat. DASAR KEKUATAN MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL 2. [1] pasal 92 piagam perserikatan bangsa-bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan. 1. Pengertian Subjek Hukum Internasional Secara umum, subjek hukum diartikan sebagai setiap pemegang, pemilik, atau. yang mengikat melalui proses hukum kebiasaan internasional yang bersangkut paut dengan isu hukum yang dibahas; 9 b. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. Secara garis besar, ada tiga macam perjanjian internasional jika ditinjau berdasarkan kaidah hukum yang dirumuskan di dalamnya, yaitu perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan, yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga. 4. Dalam pemahaman umum dalam hukum kebiasaan internasional, sebuah negara dianggap melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of human rights) jika (1) negara tidak. Artinya, hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional . yurisprudensi. Dalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional (2019) oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni: Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikutinoleh delegasi negara dalam mebicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak. 3 (2015), Hal 2. Kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. evidence. Namun demikian, ada the Vienna Convention on the Representation of States in Their Relations with International Organizations of a Universal Character 1975. S. berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional yang dianut oleh praktik-praktik negara dan mengacu kepada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Sumber-sumber hukum internasional terdiri dari, perjanjian internasional (treaties), hukum kebiasaan internasional (international customary law), prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab (general principles recognized civilize nations), putusan pengadilan (yurisprudensi), karya hukum (writting publicist), dan putusan. Pengaturan Hukum Internasional Hak atas informasi publik telah diakui lewat berbagai ketentuan di instrumen pokok HAM internasional, sebagai salah satu bagian dari katalog hak asasi yang penting. ac. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. jus cogens, Mac Nair menegaskan adanya ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berada dalam suatu kategori hukum yang lebih tinggi, ketentuan-1 Bunadi Hidayat, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Proses Pengembangan Lembaga Hukum Modern Di Indonesia’ (2006) 21 Yuridika. Fungsi dari asas-asas hukum umum adalah : - Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional; - Sebagai alat penafsir bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan; - Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. 1. Hukum Internasional tidak mengalami perkembangan yang pesat pada Zaman Romawi, hal ini karena pada zaman ini masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang. hukum internasional, hukum kebiasaan in-ternasional menduduki tempat yang utama12 sebagai sumber hukum internasional. Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah. Materi yang diatur dalam. Sebab, keadaan ini ditutupi oleh hukum perjanjian, yakni the Kellog-Briand Pact, yang memberikan pelarangan secara tegas terhadap penggunaan kekerasan. Merrills (1991:1). B. 2. Unsur Material, yaitu kebiasan itu harus merupakan kebiasaan yang bersifat Umum. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks. ajaran para sarjana terkemuka; Starke’s: Source of IL 1. Dari perincian di atas dapatlah dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional, harus dipenuhi dua unsur, yang masing-masing dapat kita namakan unsur material dan unsur psikologis, yaitu kenyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya. Selain itu, ajaran dari para ahliApa saja Sumber Hukum Diplomatik? adindaluthfi (adinda luthfi k) April 10, 2020, 6:44am 1. Kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. 3. Tidak setiap kebiasaan internasional bisa menjadi sumber hukum Internasional karena dilihat dari pengertiannya hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum, yang diterima sebagai hukum, sehingga untuk dapat dikatakan sebagai sumber hukum, kebiasaan. Sumber-sumber hukum pidana internasional, tidak terlepas dari sumber hukum internasional yang mengacu kepada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) yaitu : 1. Hal tersebut disebabkan oleh adanya peralihan sumber hukum internasional yang utama custom menjadi yang utania convention atau treaties. Negara mempunyai peran penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional atau bentuk lainnya seperti deklarasi. ” Menurut Alf Ross “persetujuan (konsensus) yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional. Lebih jauh Deklarasi tersebut menyatakan bahwa hak untuk mencari suaka merupakan hukum kebiasaan internasional terkini yang berkaitan dengan hak asasi manusia (H. bukti konkrit yang tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu juga negara yang belum diakui ini dapat menolak pertanggungjawaban atas tindakannya secara hukum internasional. Berikut beberapa kebiasaan yang merusak ginjal. Buku Ajar Hukum Internasional ini digunakan sebagai pedoman wajib dalam proses belajar mengajar mata kuliah Hukum Internasional di FH UNUD. Pada Konvensi Jenewa IV 1949, terdapat pengaturan yang umum mengenai perlindungan terhadap warga sipil, sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil ini . Kebiasaan internasional. 4. Memang dalam rangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ada Badan Peradilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ), walaupun demikian untuk beperkara di Badan Peradilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) ada. 1 Melalui pembentukan perjanjian internasional. Atau. 2. Sayangnya, pengakuan terhadap kontribusi Islam dalam hukum Internasional ataupun eksistensi hukum internasional Islam oleh sejarahwan barat amatlah minim. b) Aspek Pidana dari Hukum Internasional 2) Pengakuan secara implisit sifat-sifat pidana dari tindakan- Prinsip-prinsip atau aturan-aturan hukum internasional yang tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk membebankan kewajiban pada negara berkenaan dengan hukum menghukum, mencegah, menuntut,. [432]. Sejarah Hukum perjanjian Internasional merupakan bentuk kesepakatan dalam konferensi wina tahun 1969 dan lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969. Peraturanya sampai sekarang sebagian besar masih di berlakukan sebagai bagian dari kumpulan hukum internasional. Diperbarui 04 Feb 2022, 16:45 WIB. Untuk dapat disebut sebagai sumber hukum maka kebiasaan. Kebiasaan internasional; Hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum yang di ketahui dari praktek-praktek pelaksanaan pergaulan negara-negara itu. mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, khususnyaHubungan Hukum Nasional Indonesia yaitu, Indonesia menerima hukum kebiasaan internasional sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. 2. Perjanjian-perjanjian Internasional. G. s. Perjanjian Internasional (International Conventions). 27 sebagai suatu bentuk perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu dan pihak ketiga umumnya. (1) harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum; (2) kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya. 2. 2. H. Untuk dapat disebut sebagai sumber hukum maka kebiasaan internasional harus memuat unsur sebagai berikut: Terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, dan; Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Adat istiadat adalah. Pasal 20 Dalam hal erjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luart negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Tinjauan Umum Tentang Kebiasaan Intemasional 1. Kata kunci: hukum kebiasaan humaniter internasional; latihan tempur; perlindungan lingkungan alam. Berkenaan dengan hukum kebiasaan, praktek Indonesia belum begitu menampakkan adanya suatu kepastian. Sebaliknya ada negara 1 Dalam buku-buku teks tentang hukum Internasional, masalah ini dibahas tersendiri dalam satu Bab dengan judul: Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. dengan kata lain, elemen ini merupakan unsur materiil. Resolusi dari Organisasi Internasional 1. kebiasaan dan praktek pergaulan internasional serta dinamika teraktual dari perjanjian internasional yang dihelat. 27 sebagai suatu bentuk perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu dan pihak ketiga umumnya. id. Kira-kira 3000 SM sebuah perjanjian yang dibuat antara Ennatum, Raja Lagosh di Mesopotamia yang menang perang dengan sebuah negara kota lainnya di Mesopotamia, yaitu UMMA. Ini merupakan unsur material; Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. perjanjian atau hukum kebiasaan internasional yang bertujuan untuk . BAB II. Sumber Hukum Primer hokum Internsional Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi: 1. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal-kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan. 27 sebagai suatu bentuk perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu dan pihak ketiga umumnya. Sejumlah langkah telah dilakukan, dari. Hukum Kebiasaan Hukum kebiasaan berasal dari kebiasaan yang berulang-ulang untuk pola tingkah yang sama dalam waktu lama dan ada perasaan untuk mematuhinya. Citra Adyta Bakti, Bandung, 1998,. 93. perjanjian internasional; 2. 10 Adam Robert and Richard Guelff. kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum atau sudah diterima sebagai hukum. Hukum Internasional tidak mengalami perkembangan yang pesat pada Zaman Romawi, hal ini karena pada zaman ini masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium. Husnul Abdi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan lembaganya sudah siap mengadili sengketa Pemilu 2024. Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum Kebiasaan10. Banyak norma aturan jual beli perniagaan dalam perdagangan internasional banyak didasarkan pada hukum kebiasaan. Hukum yurisprudensi, muncul sebagai bentuk. Istilah ini pertama kali disampaikan oleh. Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan Indonesia Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya hermans-fh@ub. hukum serta kebiasaan internasional. Pengertian Hukum Internasional - Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli : Hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara. Rp 76,000,-Rp 57,000,-. Hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum yang di ketahui dari praktek-praktek pelaksanaan pergaulan negara-negara. Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3. Namun, aturan ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional, dan dihormati oleh setiap armada penerbangan (Abeyratne, 2012). Ini merupakan unsur psikologis. 2. Hukum internasional sebagaimana diketahui bentuk dan implementasinya saat ini merupakan produk sejarah. Contoh. Hukum Kebiasaan Internasional. Ada empat bagian yang secara garis besarnya perlu pembahasan. Doktrin ini disifatkan sebagai sebuah. karena berdasarkan kebiasaan internasional negara-negara yang dianggap belum sempurna belum dianggap mampu menjalankan kewajiban internasional. Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja 4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Inter­nasional sebagai berikut: Perjanjian-perjanjian Internasional; Kebiasaan-kebiasaan Internasional; Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan. Peraturannya sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulan peraturan hukum internasional. Kansil adalah. Pd. LANDAS KONTINEN DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL Edisi Revisi Pengarang: I Wayan Parthiana, SH. China memakai basis international customary law (hukum kebiasaan internasional), tetapi pihak Kemlu AS berkata klaim China tidak memenuhi syarat interasional. 18. DOI: 10. . Strake, Pengantar Hukum Internasional (Jilid II, CV. hukum kebiasaan internasional yang berada dalam suatu kategori hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan atau diubah oleh Negara-negara yang membuat suatu perjanjian. (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar). 7. , MH. 5 Sefriani, Pengantar Hukum Internasional (Rajagrafindo. Terdapat beberapa perjanjian internasional yang termasuk kedalam lexb.